SASARAN PROGRAM BEASISWA UNGGULAN
Beasiswa Unggulan diberikan kepada mereka yang memiliki prestasi sebagai berikut:
1. Peraih medali Olimpiade Sains / Teknologi tingkat Nasional/ Internasional;
2. Pemenang lomba LKS (Lomba Kompetensi Siswa) Tingkat Nasional;
3. Pemenang Lomba tingkat Nasional / Internasional, bidang Sains, Teknologi, Seni Budaya, Olahraga, dll;
4. Lulusan terbaik SMA / MA / SMK / Ponpes / Perguruan Tinggi yang
diusulkan oleh Pemda (Propinsi/ Kabupaten/ Kota), Masyarakat (LSM), dan
Insdustri;
5. Lulusan Cumlaude dari Perguruan Tinggi/ Sekolah Tinggi/ Akademi;
6. Penulis, Pencipta, Peneliti, Seniman, Olahragawan, dan Tokoh (P3SWOT) berprestasi;
7. Staf Pemda dan Staf Diknas dari unit- unit utama serta jajarannya;
8. Bukan Dosen (untuk reguler S1, S2, dan
S3).
Jenis Beasiswa Unggulan
Berdasarkan Permendiknas tentang Beasiswa Unggulan, jenis beasiswa yang diberikan terdiri dari :
a. Beasiswa Unggulan Program
Sarjana,
yaitu beasiswa diperuntukkan untuk lulusan berprestasi dari Sekolah
Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah
(MA) guna mengikuti proses pendidikan program sarjana atau yang
sederajat di perguruan tinggi bidang sains dan humaniora serta vokasi.
b. Beasiswa Unggulan Program
Magister
diperuntukkan untuk lulusan Sarjana (S1) atau sederajat yang memenuhi
persyaratan tertentu untuk melanjutkan pendidikan di tingkat magister
pada bidang studi dan konsentrasi yang berlaku di lingkungan KEMDIKNAS.
Bagi aktifis mahasiswa bila memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dapat
menggunakan jalur ini untuk jenjang pendidikan selanjutnya.
c.
Beasiswa Unggulan Program Doktor diperuntukkan untuk lulusan Magister
(S2) atau yang sederajat yang memenuhi persyaratan tertentu untuk
melanjutkan pendidikan di tingkat doktor pada bidang studi dan
konsentrasi yang berlaku di lingkungan KEMDIKNAS.
d. Beasiswa
Tunjangan Kreatifitas diperuntukkan untuk peserta didik pemenang
kejuaraan tingkat internasional dalam berbagai bidang (vokasi, olahraga,
seni dan sains).
e. Beasiswa mahasiswa asing (Palestina, dll)
merupakan program khusus untuk mahasiswa asing dan diutamakan untuk
negara Palestina, dll. Program ini digunakan untuk menstimulus program
studi yang menyelengarakan gelar ganda dan kembaran.
f. Beasiswa
untuk studi lanjut bagi olah ragawan berprestasi tingkat nasional dan
internasional serta pemenang olimpiade sains, seni dan iptek.
g.
Beasiswa Ulung merupakan program khusus untuk akselerasi penyelenggaran
Fasttrack Program di dalam dan luar negeri dalam jenjang S1 hingga S3.
h. Beasiswa kemitraan dengan pihak industri terkait yang peduli di
dunia pendidikan seperti BU-CIMB Niaga, BU-BRI (Beasiswa Nusantara),
dll.
i. Beasiswa Unggulan untuk Peneliti, Penulis, Pencipta,
Seniman, Wartawan, Olah Ragawan dan Tokoh (P3SWOT) diberikan berdasarkan
profesi pelamar dan tidak memperhatikan jenjang pendidikan.
j.
Beasiswa kemitraan alumni digunakan untuk pembinaan alumni program
Beasiswa Unggulan jenjang pendidikan Sarjana (S1) atau sederajat,
magister (S2) dan doktor (S3).
k. Beasiswa bidang kajian khusus
seperti Akuntasi Pemerintahan merupakan program khusus untuk bidang
kajian akuntasi pemerintah. Hal ini diperlukan untuk mendukung
terciptanya pemerintah yang akuntabel (
Good Governance).
Bidang Energi terbarukan diperuntukan untuk mendukung ketersediaan
sumber daya manusia yang memahami energy terbarukan di Indonesia, dan
bidang kajian Gametech diperuntukan untuk penyediaan sumber daya manusia
yang menguasai teknologi khususnya mengarah ke edutaiment.
Bentuk Beasiswa Unggulan
Peserta program Beasiswa Unggulan yang lolos seleksi baik di perguruan
tinggi penyelenggara maupun dari Sekretariat Beasiswa Unggulan akan
menerima beasiswa dalam bentuk salah satu dan/atau kombinasi dari
sebagai berikut :
a. Biaya hidup adalah beasiswa yang diterima untuk
menbantuan biaya hidup pada saat mengikuti program pendidikan jenjang
S1 atau yang sederajat,S2 dan S3.
b. Biaya pendidikan adalah
beasiswa yang diterima untuk membantu sebagian atau membiayai seluruh
biaya pendidikan pada saat mengikuti program pendidikan jenjang S1 atau
yang sederajat, S2 dan S3.
c. Biaya
buku
adalah beasiswa yang diberikan kepada peserta beasiswa saat menempuh
program pendidikan jenjang S1 atau yang sederajat, S2 dan S3.
d.
Biaya penelitian adalah beasiswa yang diberikan kepada peserta saat
menempuh program pendidikan jenjang S1 atau sederajat, S2 dan S3.
e.
Biaya publikasi ilmiah adalah beasiswa yang diberikan kepada peserta
saat menempuh program pendidikan jenjang S1atau yang sederajat, S2 dan
S3.
f. Tunjangan prestasi adalah bantuan pendidikan bagi peserta yang lolos seleksi dan diterima berdasarkan prestasi yang diraih.
g. Tunjangan kreatifitas adalah bantuan pendidikan bagi peserta yang
lolos seleksi dan diterima berdasarkan kreatifitas yang di capai.
h. Bantuan beasiswa bagi peneliti, penulis, pencipta, seniman, wartawan, olahragawan dan tokoh yang disalurkan melalui P3SWOT.
i. Biaya transportasi/tiket pesawat adalah bantuan tiket bagi peserta untuk melakukan kegiatan ke atau dari luar negeri.
j. Biaya asuransi kesehatan adalah bantuan kesehatan untuk mendukung kegiatan pendidikan selama di dalam dan luar negeri.
k. Biaya kedatangan dan kepulangan adalah bantuan pendidikan untuk
mengikuti program orientasi dan pembekalan bagi peserta beasiswa.
l.
Biaya tunjangan awal/akhir program adalah bantuan yang diberikan pada
saat awal dan berakhirnya kegiatan pendidikan peserta beasiswa.
m.
Biaya matrikulasi adalah bantuan yang diberikan apabila peserta beasiswa
diwajibkan mengikuti kuliah matrikulasi pada program pendidikan yang
diikuti
n. Biaya operasional dan biaya-biaya lainnya (untuk berlangganan internet, sewa komputer, dll).
Setiap peserta program Beasiswa Unggulan berhak menerima seluruh bentuk
beasiswa yang di tawarkan tersebut di atas, namun syarat utama pelamar
adalah sangat kompetitif sekali, walaupun hal itu sangat jarang terjadi
dan hak tersebut juga sesuai program beasiswa yang diikuti
PERSYARATAN PROGRAM BEASISWA UNGGULAN
1. Sudah diterima di Perguruan Tinggi dengan melampirkan Letter of Acceptance
2. Surat Pernyataan sanggup mengikuti peraturan pada Program Beasiswa Unggulan
3. Mengisi data diri secara lengkap pada website Program Beasiswa Unggulan: http://www.beasiswaunggulan.kemdiknas.go.id
4. Melampirkan proposal rencana usulan, tugas akhir/ Skripsi/ Tesis/ Disertasi
5. Syarat IPK &
TOEFL untuk mengikuti seleksi:
S1: UAN > 7.25, IPK > 3.00, TOEFL 450
S2: IPK > 3.25, TOEFL 500
S3: IPK > 3.25, TOEFL 550
Isi pada form online dengan melampirkan scan Ijazah & Transkrip
Nilai (untuk IPK & UAN) serta scan sertifikat TOEFL yang sudah
dilegalisir.
*) Apabila calon pelamar tidak memiliki sertifikat TOEFL, dapat melampirkan sertifikat
TOEIC, TOEFL IBT,
IELTS, dll
6. Melampirkan Sertifikat penghargaan/ prestasi
7. Usia Pendaftar diprioritaskan:
a. DIV/ S1 tidak lebih dari 21 tahun
b. S2 tidak lebih dari 35 tahun
c. S3 tidak lebih dari 45 tahun
8. Melampirkan surat rekomendasi dari Instansi asal untuk mengikuti program Beasiswa Unggulan.
9. Membuat publikasi pada media masa nasional / Internasional (ISR).
Periode Beasiswa
Peserta program Beasiswa Unggulan selama menuntut ilmu baik di
dalam negeri
maupun luar negeri akan dibatasi waktu penerimaan beasiswanya. Hal ini
dilakukan untuk memicu peserta program Beasiswa Unggulan dalam
menyelesaikan studinya. Sebagai informasi awal, periode beasiswa yang
diberikan terdiri dari:
1. Dari aspek pola pembelajaran yang
dikembangkan, untuk program sarjana (S1) atau yang sederajat, peserta
akan mendapatkan beasiswa (biaya pendidikan) selama maksimal 6-8
semester untuk biaya pendidikan. Sedangkan bagi yang mendapatkan biaya
hidup akan diterima maksimal 36-48 bulan, kecuali untuk mahasiswa asing
tertentu.
2. Dari aspek pola pembelajaran yang dikembangkan, untuk
program Magister (S2), peserta akan menerima beasiswa (biaya pendidikan)
selama maksimal 4 semester yang meliputi biaya pendidikan. Sedangkan
biaya hidup maksimal akan diberikan selama 18 bulan, kecuali untuk
mahasiswa asing tertentu.
3. Dari aspek pola pembelajaran untuk
program Doktor (S3) selama maksimal 6 semester yang meliputi biaya
pendidikan dan biaya hidup, kecuali untuk mahasiswa asing tertentu.
Sedangkan untuk melakukan proses pengajuan Beasiswa Unggulan dapat
dilakukan mulai tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember
pada tahun yang berjalan. Sedangkan proses pencairan dana beasiswanya
mengikuti proses pencairan anggaran tahun berjalan. Adapun tutup tahun
anggaran dilakukan pada tanggal 31 Desember tahun berjalan.
For more information, please visit official website:
www.beasiswaunggulan.kemdiknas.go.id.