Sunday, September 01, 2013

Beasiswa Unggulan Kemdiknas


Beasiswa Unggulan –
Kementerian Pendidikan Nasional merupakan pemberian bantuan biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia atau pihak lain berdasarkan atas kesepakatan kersjasama kepada putera – puteri terbaik bangsa Indonesa dan mahasiswa asing terpilih. (Permendiknas RI Nomor 20 Tahun 2009)
SASARAN PROGRAM BEASISWA UNGGULAN
Beasiswa Unggulan diberikan kepada mereka yang memiliki prestasi sebagai berikut:
1. Peraih medali Olimpiade Sains / Teknologi tingkat Nasional/ Internasional;
2. Pemenang lomba LKS (Lomba Kompetensi Siswa) Tingkat Nasional;
3. Pemenang Lomba tingkat Nasional / Internasional, bidang Sains, Teknologi, Seni Budaya, Olahraga, dll;
4. Lulusan terbaik SMA / MA / SMK / Ponpes / Perguruan Tinggi yang diusulkan oleh Pemda (Propinsi/ Kabupaten/ Kota), Masyarakat (LSM), dan Insdustri;
5. Lulusan Cumlaude dari Perguruan Tinggi/ Sekolah Tinggi/ Akademi;
6. Penulis, Pencipta, Peneliti, Seniman, Olahragawan, dan Tokoh (P3SWOT) berprestasi;
7. Staf Pemda dan Staf Diknas dari unit- unit utama serta jajarannya;
8. Bukan Dosen (untuk reguler S1, S2, dan S3).

Jenis Beasiswa Unggulan
Berdasarkan Permendiknas tentang Beasiswa Unggulan, jenis beasiswa yang diberikan terdiri dari :
a. Beasiswa Unggulan Program Sarjana, yaitu beasiswa diperuntukkan untuk lulusan berprestasi dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) guna mengikuti proses pendidikan program sarjana atau yang sederajat di perguruan tinggi bidang sains dan humaniora serta vokasi.
b. Beasiswa Unggulan Program Magister diperuntukkan untuk lulusan Sarjana (S1) atau sederajat yang memenuhi persyaratan tertentu untuk melanjutkan pendidikan di tingkat magister pada bidang studi dan konsentrasi yang berlaku di lingkungan KEMDIKNAS. Bagi aktifis mahasiswa bila memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dapat menggunakan jalur ini untuk jenjang pendidikan selanjutnya.
c. Beasiswa Unggulan Program Doktor diperuntukkan untuk lulusan Magister (S2) atau yang sederajat yang memenuhi persyaratan tertentu untuk melanjutkan pendidikan di tingkat doktor pada bidang studi dan konsentrasi yang berlaku di lingkungan KEMDIKNAS.
d. Beasiswa Tunjangan Kreatifitas diperuntukkan untuk peserta didik pemenang kejuaraan tingkat internasional dalam berbagai bidang (vokasi, olahraga, seni dan sains).
e. Beasiswa mahasiswa asing (Palestina, dll) merupakan program khusus untuk mahasiswa asing dan diutamakan untuk negara Palestina, dll. Program ini digunakan untuk menstimulus program studi yang menyelengarakan gelar ganda dan kembaran.
f. Beasiswa untuk studi lanjut bagi olah ragawan berprestasi tingkat nasional dan internasional serta pemenang olimpiade sains, seni dan iptek.
g. Beasiswa Ulung merupakan program khusus untuk akselerasi penyelenggaran Fasttrack Program di dalam dan luar negeri dalam jenjang S1 hingga S3.
h. Beasiswa kemitraan dengan pihak industri terkait yang peduli di dunia pendidikan seperti BU-CIMB Niaga, BU-BRI (Beasiswa Nusantara), dll.
i. Beasiswa Unggulan untuk Peneliti, Penulis, Pencipta, Seniman, Wartawan, Olah Ragawan dan Tokoh (P3SWOT) diberikan berdasarkan profesi pelamar dan tidak memperhatikan jenjang pendidikan.
j. Beasiswa kemitraan alumni digunakan untuk pembinaan alumni program Beasiswa Unggulan jenjang pendidikan Sarjana (S1) atau sederajat, magister (S2) dan doktor (S3).
k. Beasiswa bidang kajian khusus seperti Akuntasi Pemerintahan merupakan program khusus untuk bidang kajian akuntasi pemerintah. Hal ini diperlukan untuk mendukung terciptanya pemerintah yang akuntabel (Good Governance). Bidang Energi terbarukan diperuntukan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia yang memahami energy terbarukan di Indonesia, dan bidang kajian Gametech diperuntukan untuk penyediaan sumber daya manusia yang menguasai teknologi khususnya mengarah ke edutaiment.

Bentuk Beasiswa Unggulan
Peserta program Beasiswa Unggulan yang lolos seleksi baik di perguruan tinggi penyelenggara maupun dari Sekretariat Beasiswa Unggulan akan menerima beasiswa dalam bentuk salah satu dan/atau kombinasi dari sebagai berikut :
a. Biaya hidup adalah beasiswa yang diterima untuk menbantuan biaya hidup pada saat mengikuti program pendidikan jenjang S1 atau yang sederajat,S2 dan S3.
b. Biaya pendidikan adalah beasiswa yang diterima untuk membantu sebagian atau membiayai seluruh biaya pendidikan pada saat mengikuti program pendidikan jenjang S1 atau yang sederajat, S2 dan S3.
c. Biaya buku adalah beasiswa yang diberikan kepada peserta beasiswa saat menempuh program pendidikan jenjang S1 atau yang sederajat, S2 dan S3.
d. Biaya penelitian adalah beasiswa yang diberikan kepada peserta saat menempuh program pendidikan jenjang S1 atau sederajat, S2 dan S3.
e. Biaya publikasi ilmiah adalah beasiswa yang diberikan kepada peserta saat menempuh program pendidikan jenjang S1atau yang sederajat, S2 dan S3.
f. Tunjangan prestasi adalah bantuan pendidikan bagi peserta yang lolos seleksi dan diterima berdasarkan prestasi yang diraih.
g. Tunjangan kreatifitas adalah bantuan pendidikan bagi peserta yang lolos seleksi dan diterima berdasarkan kreatifitas yang di capai.
h. Bantuan beasiswa bagi peneliti, penulis, pencipta, seniman, wartawan, olahragawan dan tokoh yang disalurkan melalui P3SWOT.
i. Biaya transportasi/tiket pesawat adalah bantuan tiket bagi peserta untuk melakukan kegiatan ke atau dari luar negeri.
j. Biaya asuransi kesehatan adalah bantuan kesehatan untuk mendukung kegiatan pendidikan selama di dalam dan luar negeri.
k. Biaya kedatangan dan kepulangan adalah bantuan pendidikan untuk mengikuti program orientasi dan pembekalan bagi peserta beasiswa.
l. Biaya tunjangan awal/akhir program adalah bantuan yang diberikan pada saat awal dan berakhirnya kegiatan pendidikan peserta beasiswa.
m. Biaya matrikulasi adalah bantuan yang diberikan apabila peserta beasiswa diwajibkan mengikuti kuliah matrikulasi pada program pendidikan yang diikuti
n. Biaya operasional dan biaya-biaya lainnya (untuk berlangganan internet, sewa komputer, dll).
Setiap peserta program Beasiswa Unggulan berhak menerima seluruh bentuk beasiswa yang di tawarkan tersebut di atas, namun syarat utama pelamar adalah sangat kompetitif sekali, walaupun hal itu sangat jarang terjadi dan hak tersebut juga sesuai program beasiswa yang diikuti

PERSYARATAN PROGRAM BEASISWA UNGGULAN
1. Sudah diterima di Perguruan Tinggi dengan melampirkan Letter of Acceptance
2. Surat Pernyataan sanggup mengikuti peraturan pada Program Beasiswa Unggulan
3. Mengisi data diri secara lengkap pada website Program Beasiswa Unggulan: http://www.beasiswaunggulan.kemdiknas.go.id
4. Melampirkan proposal rencana usulan, tugas akhir/ Skripsi/ Tesis/ Disertasi
5. Syarat IPK & TOEFL untuk mengikuti seleksi:
S1: UAN > 7.25, IPK > 3.00, TOEFL 450
S2: IPK > 3.25, TOEFL 500
S3: IPK > 3.25, TOEFL 550
Isi pada form online dengan melampirkan scan Ijazah & Transkrip Nilai (untuk IPK & UAN) serta scan sertifikat TOEFL yang sudah dilegalisir.
*) Apabila calon pelamar tidak memiliki sertifikat TOEFL, dapat melampirkan sertifikat TOEIC, TOEFL IBT, IELTS, dll
6. Melampirkan Sertifikat penghargaan/ prestasi
7. Usia Pendaftar diprioritaskan:
a. DIV/ S1 tidak lebih dari 21 tahun
b. S2 tidak lebih dari 35 tahun
c. S3 tidak lebih dari 45 tahun
8. Melampirkan surat rekomendasi dari Instansi asal untuk mengikuti program Beasiswa Unggulan.
9. Membuat publikasi pada media masa nasional / Internasional (ISR).

Periode Beasiswa
Peserta program Beasiswa Unggulan selama menuntut ilmu baik di dalam negeri maupun luar negeri akan dibatasi waktu penerimaan beasiswanya. Hal ini dilakukan untuk memicu peserta program Beasiswa Unggulan dalam menyelesaikan studinya. Sebagai informasi awal, periode beasiswa yang diberikan terdiri dari:
1. Dari aspek pola pembelajaran yang dikembangkan, untuk program sarjana (S1) atau yang sederajat, peserta akan mendapatkan beasiswa (biaya pendidikan) selama maksimal 6-8 semester untuk biaya pendidikan. Sedangkan bagi yang mendapatkan biaya hidup akan diterima maksimal 36-48 bulan, kecuali untuk mahasiswa asing tertentu.
2. Dari aspek pola pembelajaran yang dikembangkan, untuk program Magister (S2), peserta akan menerima beasiswa (biaya pendidikan) selama maksimal 4 semester yang meliputi biaya pendidikan. Sedangkan biaya hidup maksimal akan diberikan selama 18 bulan, kecuali untuk mahasiswa asing tertentu.
3. Dari aspek pola pembelajaran untuk program Doktor (S3) selama maksimal 6 semester yang meliputi biaya pendidikan dan biaya hidup, kecuali untuk mahasiswa asing tertentu.
Sedangkan untuk melakukan proses pengajuan Beasiswa Unggulan dapat dilakukan mulai tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember pada tahun yang berjalan. Sedangkan proses pencairan dana beasiswanya mengikuti proses pencairan anggaran tahun berjalan. Adapun tutup tahun anggaran dilakukan pada tanggal 31 Desember tahun berjalan.
For more information, please visit official website: www.beasiswaunggulan.kemdiknas.go.id.

No comments:

Post a Comment